teluk 16Kawasan Teluk Kiluan sebagai kawasan konservasi juga ditetapkan sebagai kawasan pariwisata Provinsi Lampung. Hadirnya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 yang menghapusStandar Pelayanan Terminal Teluk Lamong merupakan pedoman pelayanan yang wajib dilakukan dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat untuk menjamin fasilitas