makelar33Makelar adalah seorang perantara dari proses transaksi jual beli untuk melakukan penjualan barang atas nama orang lain.Tugas utama makelar telah di atur dalam pasal 62 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), di mana dalam pasal 62 KUHD telah dijelaskan bahwa tugas utama makelar